1. Lima dari Enam Prinsip Asuransi:
1.
Insurable
interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu
hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui
secara hukum.
2.
Utmost
good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat
dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang
akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung
harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya
syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan
keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang
dipertanggungkan.
3.
Proximate
cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan
rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu
yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
4.
Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam
upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat
sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal
278).
5.
Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar..
2. Pengertian the law of large
Di dalam asuransi kita mengenal istilah law of large numbers, yaitu hukum
mengenai jumlah yang besar. Artinya risiko yang dipertanggungkan harus dalam
jumlah besar.
Misalnya
sebagai berikut :
a.
Untuk asuransi mobil, kita mengamati
20.000 unit mobil yang diasuransikan.
b.
Pada asuransi jiwa / life insurance, law
of large numbers adalah dengan memperhitungkan berapa kemungkinan (probability)
dari 15.000 orang yang berumur 25 tahun, bisa mencapai umur 56 tahun. Bila
telah diketahui bahwa dari sekian jumlah orang umpamanya 14.900 yang bisa
mencapai umur 56 tahun, maka ditetapkanlah premi (penentuan tarif ).
Mengenai kemungkinan (probability) yang selalu kita
temui dalam pertanggungan adalah yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari
(pengalaman). Faktor probability ini melekat dalam asuransi.
3. Pengertian Peril dan Hazard
Peril adalah
suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian, sedangkan Hazard adalah
keadaan yang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya suatu peril.
4. Arti dan Tujuan manajemen
perusahaan asuransi
Manajemen
perusahaan asuransi: proses pengambilan keputusan keuangan pada perusahaan
asuransi untuk mencapai tujuan
Tujuan manajemen perusahaan
asuransi: mendapatkan keuntungan & memaksimumkan
kekayaan para pemegang saham.
Arti penting manajemen perusahaan
asuransi:
1.
Ketidakpastian atau munculnya peril di masa mendatang semakin tinggi.
2.
Persaingan yang semakin ketat antar perusahaan asuransi & dengan lembaga
keuangan lainnya.
3.
Kesadaran masyarakat terhadap asuransi masih relatif rendah.
5. Klasifikasi perusahaan asuransi
a. Berdasarkan
segi fungsinya, bisnis asuransi
diklasifikasi menjadi:
·
Asuransi kerugian: usaha penanggungan
risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, & tanggung jawab hukum kepada
piha
·
Asuransi jiwa: usaha penanggungan risiko
atas jiwa/meninggalnya seseorang yang dipertanggung-kan.
·
Reasuransi: usaha penanggungan atas
suatu pertanggungan atau sering disebut asuransi atas asuransi.k ketiga yang
timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
b. Berdasar
segi kepemilikannya, bisnis asuransi
diklasifikasi menjadi:
·
Asuransi pemerintah: asuransi yang
sahamnya sebagian besar atau seluruhnya dimiliki pemerintah
·
Asuransi swasta nasional: asuransi yang
seluruh sahamnya dimiliki oleh swasta nasional.
·
Asuransi asing: asuransi yang seluruh
sahamnya dimiliki oleh pihak asing.
·
Asuransi campuran: asuransi yang
sahamnya dimiliki oleh swasta nasional & asing.
6.
Cadangan
polis merupakan komonen terbesar dalam perusahaan asuransi
karena cadangan polis merupakan Dana yang disishkan oleh perusahaan asuransi
untuk memenuhi kewajibannya berkenaan dengan maslahat polis dikemudian hari
7. Klasifikasi alokasi dana pada asset
di perusahaan asuransi
Dana
yang ada pada perusahaan asuransi dialokasi dalam berbagai macam aset:
1.
Investasi jangka panjang:
·
Obligasi,
·
Saham preferen,
·
Saham biasa,
·
Pinjaman hipotek, &
·
Real estate.
2.
Pinjaman polis: pinjaman yang dibuat
oleh perusahaan asuransi kepada para pemegang polisnya yang menggunakan
polis2-nya sebagai jaminan.
3.
Kas & deposito,
4.
Investasi jangka pendek,
5.
Aset2 investasi lain,
6.
Pendapatan investasi yang belum dibayar,
7.
Aset2 rekening terpisah,
8.
Aset2 lain
8. Sumber pendapatan dan biaya
asuransi
Pendapatan
perusahaan asuransi kebanyakan bersumber dari:
1. Hasil
penjualan polis asuransi: berupa premi asuransi yang dibayar oleh para pemegang
polis. Premi ini bergantung pada jenis asuransi yang dijual.
2. Hasil/pengembalian
atas investasi yang dilakukannya: baik investasi pada jangka panjang maupun .
3. Fee
atas jasa yang dijual kepada pihak lain: misalnya fee sebagai konsultan, dsb jangka
pendek

Tidak ada komentar:
Posting Komentar